GELUMPAI.ID – Pemerintah resmi merombak cara pemungutan pajak di sektor digital. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi lewat sistem elektronik alias marketplace.
PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 14 Juli 2025.
Aturan baru ini muncul karena lonjakan aktivitas belanja online yang makin meroket, apalagi sejak pandemi COVID-19 yang bikin banyak konsumen berpindah ke jalur digital.
Dengan jumlah penduduk besar, pengguna internet yang terus naik, dan transaksi digital yang kian mudah, ekosistem e-commerce Indonesia terus melaju.
Pemerintah merasa perlu menyesuaikan sistem perpajakan agar tetap relevan dan adil.
Nah, melalui PMK-37/2025 ini, marketplace ditunjuk jadi pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang yang berjualan secara daring.
Para merchant wajib menyampaikan informasi ke marketplace, yang akan dijadikan dasar pemungutan.
Tarifnya? Ditentukan 0,5 persen, dan bisa bersifat final maupun tidak final, tergantung pada skema perpajakan pelaku usahanya.
Selain itu, invoice juga kini dianggap sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025 adalah sebagai berikut:

PMK ini juga menetapkan bahwa marketplace punya kewajiban menyampaikan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Semua transaksi yang dipungut pajaknya harus mengacu pada invoice penjualan yang memuat standar minimal data.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan, dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.
“Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital. Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.

