Bisnis & Ekonomi Teknologi
Beranda » Bisnis & Ekonomi » PMK-37/2025 Resmi Berlaku, UMKM Online Kena Pungutan PPh 0,5 Persen

PMK-37/2025 Resmi Berlaku, UMKM Online Kena Pungutan PPh 0,5 Persen

Sebagai catatan, kebijakan serupa juga sudah dijalankan oleh beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Jadi, Indonesia bisa dibilang sedang mengejar ketertinggalan sambil memperkuat keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Bagi yang penasaran isi lengkap PMK-37/2025 ini, bisa langsung meluncur ke laman resmi DJP: pajak.go.id.

SEO:

Laman: 1 2