Polda Banten Ciduk Office Boy Kampus Swasta Yang Diduga Pedofilia
GELUMPAI.ID – Ditreskrimum Polda Banten menciduk terduga pelaku pencabulan AG (40) di Komplek RS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu 1 April 2023.
Pelaku tersebut diciduk setelah melakukan pencabulan terhadap terhadap anak laki-laki (13) di Kosan yang beralamat di Lingkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa pelaku bekerja sebagai Office Boy di salah satu kampus swasta yang ada di Kota Serang.
“Pelaku telah 4 kali melakukan aksinya pada kurun waktu Bulan Februari – Maret 2023,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Didik, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan.
“Sebelum melakukan aksinya, biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui whatsapp, pelaku dan korban telah kenal sejak sejak 22 Februari 2023,” jelasnya.
Hal itu terungkap dari adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku saat menjemput korban.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.
Kabid Humas Polda Banten juga menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.
Tinggalkan Komentar