News

Polda Banten Kembali Tangkap 5 Pelaku TPPO

GELUMPAI.ID – Polda Banten mengadakan konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) pada Senin 24 Juli 2023.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan jumlah keseluruhan tersangka yang sudah diamankan terkait kasus TPPO ini berjumlah 16 orang, 5 orang diantaranya yang dibawa saat press conference.

“Saat ini tersangka (TPPO) ada 16 orang yang sudah diamankan, dan pada hari ini ada 5 tersangka yang kita amankan dari polda dan polres jajaran,” katanya

Ia pun menyatakan total ada 4 korban yang melapor, hanya saja satu korban masih berlokasi di malaysia. Pihaknya pun saat ini masih berusaha berkordinasi untuk memulangkan korban tersebut ke tanah air.

“Ada 4 korban, salah satunya masih ada di malaysia dan kita sudah mulai kordinasi untuk memulangkan warga yang kita disana,” ungkapnya.

Didit pun berujar bahwa kasus ini dimulai dari tahun 2017, hanya saja korban enggan melapor karna trauma. Korban baru bisa melapor pasca ramainya pemberitaan terhadap tindak pidana perdangangan orang.

“Itu dimulai dari tahun 2017, karna waktu itu trauma dan tidak berani melapor, cuman karna ramai kasus TPPO akhirnya korban berani melapor,” ujarnya.

Didit pun menjelaskan bahwa para tersangka mengajak para pelaku untuk diperkerjakan melalui jalur ilegal ini secara rumah ke rumah, dan target operasi para tersangka ini adalah daerah Pandeglang, Serang dan Lebak.

Para korban dijanjikan gaji diatas 5 juta rupiah dan rencannya akan dipekerjakan di Abu Dhabi serta Jordania, tetapi ternyata para korban ini malah dibawa ke Suriah yang dimana kondisinya saat itu sedang dalam konflik. Hal itu yang menimbulkan trauma bagi para korban.

“Para korban diberangkat tidak sesuai janji, yang dimana awalnya pelaku menjanjikan berangkat ke Abu dhabi dan Jordania, ternyata korban ini dibawanya ke suriah. Makanya mereka ketakutan, karna kondisi disana sedang konflik.” lanjutnya.

Diakhir, Didit pun menjelaskan Para tersangka TPPO ini akan dijerat hukuman dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pindana perdangangan orang dan Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar