Polda Banten Serahkan Mafia Beras ke Kejati Banten, Buru Calon Tersangka Lain
GELUMPAI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana mafia beras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 8 Maret 2023.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlanjut dan diperkirakan jumlah tersangka masih akan bertambah.
Kepala Kejati (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengapresiasi langkah Polda Banten dalam mengungkap kasus mafia beras tersebut.
“Ini telah berhasil diungkap temen-temen Polda, semoga apa yang kita lakukan ini menjadi contoh dan juga karena secara nasional, belum tentu lembaga lain bisa intensitas bisa cepat,” ujarnya.
Didik meyakini bahwa Polda Banten luar biasa, dengan dibuktikan pengungkapan kasus mafia beras dan kasus-kasus lainnya.
“Jujur aja Presiden juga perhatian karena kasus pangan beras ini menjadi perhatian Pemerintah saat ini apalagi inflasinya sudah tinggi salah satunya adalah harga pangan,” katanya.
Menurutnya, proses penegakan hukum sendiri memang harus seperti ini karena impact besarnya akan bermuara pada masyarakat.
“Insha Allah, penegakan hukum memang harus seperti ini, program pemerintah itu bisa berimbas baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya, penegakan hukum malah merugikan perekonomian, menghambat investasi, itu yang kita hindari,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, pihaknya juga masih harus melakukan pengembangan-pengembangan.
“Alhamdulillah juga kita semua punya Kajati yang komunikatif, sehingga kendala seperti apapun cepat selesai dengan adanya komunikasi yang baik antara kapolda dan kajati serta penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.
Kapolda Banten juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengincar tersangka lainnya, dengan menggunakan pasal berbeda.
“Izin melaporkan juga, pengembangan kasus masih berlangsung dan nanti ada juga yang akan kita, yang kami berkas namun dengan pasal yang agak berbeda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya mencoba untuk memformulasikan dengan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Makanya, dari pengembangan ada yang menggunakan Tipikor ada juga yang menggunakan perbuatan curang termasuk TPPU,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan hal yang sangat serius, mengingat kasus itu menyangkut perut rakyat. Pihaknya juga sudah mendapatkan restu untuk melakukan penyidikan sampai ke atas.
“Kemungkinan kita juga akan memanggil juga sebagai saksi maupun mungkin status yang lain yang ada di Bulog, atau mungkin juga di cipinang tapi ini masih dalam proses,” terangnya.
“Ada juga berkas-berkas yang lain dan kami dari penyidik, saya atas nama Kapolda mohon petunjuk termasuk pak Kajati supaya nanti proses penuntutannya berjalan dengan baik seperti yang kita lakukan pada tahap pertama ini,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar