GELUMPAI.ID – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan Dua orang pegawai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang, dalam kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini merupakan Pengawas SPBU yang bernama H Anwar alias Emon. Sementara itu, pelaku lainnya adalah Manager Operasional SPBU, atas nama H Nadir.
“Tersangka H Aswan alias Emon selaku pengawas SPBU yang melakukan pembelian BBM olahan luar Pertamina dengan harga Rp10.200 Perliternya, dan tersangka H Nadir selaku Manager Operasional SPBU yang mengetahui dan yang menyuruh melakukan pembelian BBM olahan diluar Pertamina yang kemudian dicampurkan ke tangki BBM pertamax,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan penjelasannya, Yudhis menyebut perbuatan penyalur SPBU 34.421.13 yang mencampur BBM olahan dari pihak lain yang mana bukan dari BU Niaga Migas PT PERTAMINA Patra Niaga dengan BBM jenis Pertamax sebelumnya, sudah ada pada tangki timbun SPBU. Sehingga, hal ini mempengaruhi standar dan mutu atau spesifikasi.
“BBM yang dicampur seolah-olah meniru atau menyerupai BBM jenis pertamax, sehingga tidak memenuhi ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang dipasarkan di dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Yudhis mengatakan, apa yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut patut diduga merupakan perbuatan pidana sesuai ketentuan pasal 54 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Yaitu setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ucapnya.

