GELUMPAI.ID – Polda Banten akhirnya resmi menetapkan satu anggota Brimob berinisial TG sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan saat meliput di PT Genesis, Jawilan, Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar Polda Banten pada Senin 25 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa dari dua anggota Brimob yang diperiksa, hanya satu orang yang terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Jadi untuk yang satu inisial Briptu TG, karena dia perannya ada. Jadi ya, sudah (jadi tersangka),” ujarnya.
Saat ini, Briptu TG telah diberikan tindakan Patsus atau Penempatan Khusus alias ditahan oleh Polda Banten.
Sementara itu, satu anggota lainnya, Bripda TR, dinyatakan tidak ikut melakukan pengeroyokan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Bripda TR justru sempat mencoba melerai insiden tersebut.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan dicek juga ada. Bripda TR ini justru melerai peristiwa tersebut,” ungkap Didik.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Purwoto, menambahkan bahwa tindakan Briptu TG dilakukan secara spontan, bukan instruksi dari siapa pun.
“Jadi dia terpancing dengan situasi. Mereka kan sering mengobrol (antara Brimob dengan petugas keamanan pabrik). Jadi dia spontanitas, tidak ada yang menginstruksikan,” tandasnya.

