GELUMPAI.ID – Polda Jawa Tengah telah menggempur sebuah tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh, Semarang, yang diduga menyajikan tarian striptis dan prostitusi. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, dikutip dari LambeTurah.co.id pada Senin (3/3/2025).
Polisi awalnya menerima informasi bahwa tempat bernama Mansion KTV & Bar menyediakan layanan hiburan dengan penari telanjang.
Beberapa orang pun ditangkap, termasuk 16 lady companion (LC) atau pemandu lagu, serta penyedia jasa yang disebut sebagai ‘mami’ dan ‘papi’.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” “ujarnya.
Sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah dimintai keterangan. Ke depannya, penyidik disebut akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan hukum dari tempat hiburan tersebut.

