Polda Lampung Siap Bantu Korban Penculikan dan Pemerkosaan Anak Asal Kota Serang
GELUMPAI.ID – Merespon pemberitaan kasus penculikan dan pemerkosaan yang dialami oleh anak 14 tahun asal Kota Serang di Lampung, Polda Lampung angkat bicara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa pihaknya akan membantu korban penculikan dan pemerkosaan anak asal Kota Serang.
Ia mengatakan bahwa, Polda Lampung akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sehingga keadilan dapat diterima oleh keluarga dan korban.
“Kami dari Polda Lampung berkomitmen untuk membantu dan mengawal kasus penculikan dan pemerkosaan anak asal Kota Serang sampai keadilan diterima oleh korban,” ujarnya, Rabu 22 Februari 2023.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait dengan kasus tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak keluarga dan pendampingnya dapat segera membuat laporan.
“Karena kami baru dapat bergerak setelah ada laporan. Kami belum tahu detail kasus itu sebelum pihak korban melaporkannya kepada Polda Lampung,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang anak berumur 14 tahun asal Kota Serang sulit untuk dibawa ke ranah hukum.
Hal itu dikarenakan lokasi penculikan dan pemerkosaan bocah Kota Serang itu terjadi di Lampung, dan harus dilaporkan ke Kepolisian Lampung.
Sementara itu, keluarga korban penculikan dan pemerkosaan itu, berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga mereka tidak bisa mencari keadilan lebih jauh dari Kota Serang.
Hal itu diungkapkan oleh relawan pendamping keluarga korban, Heri. Heri mengatakan, korban merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada P2TP2A Kota Serang, P2TP2A Provinsi Banten bahkan ke kementerian, agar bisa membantu keluarga korban mencari keadilan. Namun, belum ada kejelasan untuk pendampingannya.
Heri menjelaskan, kronologis penculikan dan pemerkosaan bocah asal Kota Serang itu berawal dari iming-iming pelaku bahwa korban bakal dapat pekerjaan di Lampung.
“Tanpa sepengetahuan keluarga, korban dibawa ke Lampung oleh pelaku. Setelah sampai di Lampung korban diperkosa dan diancam oleh pelaku,” ucapnya.
Menurut Heri, keluarga korban telah melaporkan penculikan itu ke Kepolisan di wilayah Kota Serang. Sementara itu, Korban ditelantarkan oleh pelaku di Lampung, sampai ada orang baik yang mengantarkannya ke Kota Serang.
“Setelah sampai di rumah, korban bercerita tentang kekerasan seksual yang dialaminya. Keluarga korban melaporkannya ke Polsek Kasemen, berkoordinasi dengan PPA Polresta Serang Kota, ke PPA Polda Banten, bahkan kita ngadu ke Wakapolda Banten,” terangnya.
“Namun arahannya dari pihak Kepolisian, kita disuruh melaporkannya ke wilayah hukum Lampung. Karena TKP-nya di Lampung,” lanjutnya.
Dengan banyaknya pertimbangan lantaran keluarga korban yang berstatus kurang mampu dan tulang punggungnya hanya sebagai nelayan tradisional, keluarga tidak sanggup untuk pergi ke Lampung karena ongkos perjalanan yang mahal.
Ia pun berharap agar Pemkot Serang dan Pemprov Banten dapat turun tangan melakukan pendampingan, agar keluarga korban penculikan dan pemerkosaan bocah Kota Serang itu bisa mendapatkan keadilan.
Tinggalkan Komentar