GELUMPAI.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengamankan AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar. Saat ini, ia berada di bawah pengawasan Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, “ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Selasa (28/1/2025).
Namun, Radjo belum memberikan penjelasan rinci mengenai apakah AKBP Bintoro akan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) atau tidak. Dia juga belum dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.
Keduanya diduga telah diberikan narkoba hingga overdosis, kemudian diperkosa dan meninggal dunia. Kasus ini dilaporkan ke Polres Jaksel dan terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel serta LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Saat itu, AKBP Bintoro yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sedang menangani kasus tersebut. Namun, ada narasi yang beredar bahwa AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan setelah mengetahui bahwa salah satu tersangka memiliki hubungan keluarga dengan pemilik perusahaan di bidang kesehatan.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya sedang memeriksa AKBP Bintoro, dan Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah mendalami lebih lanjut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya.

