GELUMPAI.ID – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG, dari yang sebelumnya 20 hari menjadi 40 hari.
“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari 24 Maret hingga 40 hari ke depan akan melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (24/3).
Ade Ary menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan ini merupakan bagian dari mekanisme atau tahapan proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP, yang mencakup beberapa tahap dalam proses penyidikan tersebut.
“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” ucapnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Senin (24/3).
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Saat itu, Ade Ary menyebutkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk melakukan pendalaman serta melengkapi berkas-berkas terkait kejadian tersebut.
Keduanya dijerat dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).