Entertainment

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Pemerasan

GELUMPAI.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RGP. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup. Kami telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada rekan media.

Namun, pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (20/2) kemarin terpaksa ditunda karena keduanya tidak hadir. Pihak kuasa hukum mengajukan surat yang menyatakan bahwa keduanya memiliki urusan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum mereka pada 19 Februari 2025Kami menghormati hak tersangka, namun akan segera mengirimkan surat panggilan ke-2a agar pemeriksaan bisa tetap berjalan, jelas Ade, dikutip dari ChatNews.co.id, pada Jumat (21/2).

Jika pada panggilan kedua Nikita dan asistennya kembali tidak hadir, penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Nikita mencemarkan nama baik produk perawatan kulit milik Dokter RGP melalui media sosial. Selain itu, ibu tiga anak tersebut bersama asistennya juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga mencapai nilai miliaran Rupiah.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar