GELUMPAI.ID – Polda Sumatra Utara (Sumut) telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral yang menyebutkan adanya pembayaran uang sebesar Rp190 juta per bulan dari seorang bandar narkoba berinisial EMS kepada Polres Labuhanbatu melalui seorang anggota polisi berinisial RS.
Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, bersama dengan Kombes Pol Bambang Tertianto, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Polda Sumut telah melakukan penyelidikan terkait tuduhan yang beredar di video tersebut.
Tim Paminal Bidpropam Polda Sumut yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa EMS mengakui adanya setoran yang diserahkan melalui RS, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung pengakuan tersebut.
“Tidak ada saksi atau bukti transaksi perbankan yang mengarah pada dugaan aliran dana konsorsium itu. Seluruh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga membantah tuduhan tersebut,” kata Kombes Yudhi, pada Selasa (11/3/2025).
“Terkait hal ini, oknum RS akan diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut,” sambungnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Selasa (11/3).
Kombes Yudhi juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan melanjutkan proses hukum jika ada bukti baru yang sah dan dapat mendukung tuduhan yang ada dalam video viral tersebut.