News

Polda Tetapkan Bocah 19 Tahun Sebagai Tersangka Baru Tragedi Pengeroyokan Lansia Cakung

GELUMPAI.ID – Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi pengeroyokan Wiyanto Halim, lansia berumur 89 tahun di Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka baru tersebut ternyata seorang bocah berusia 19 tahun berinisial F.

“Ada satu tersangka baru, inisialnya F usianya 19 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip dari Antaranews, Sabtu (29/1).

Zulpan menuturkan bahwa F telah ditetapkan sebagai tersangka, karena turut berperan dalam melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Dengan ditetapkannya F sebagai tersangka, maka secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam tersangka pada tragedi tersebut.

“Jadi, enam tersangka sekarang,” kata Zulpan.

Sebelumnya diketahui bahwa terdapat satu orang pelaku yang berusia 18 tahun berinisial MJ. Sedangkan sisanya yakni TB (21), JI (23), RYN (23), dan MA (23).

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar