Polisi Amankan Lima Orang yang Terlibat Dalam Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap
GELUMPAI.ID – Polresta Cilacap sudah menangkap lima orang siswa terkait kasus perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap.
Pada Rabu (27/9/2023), Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengatakan bahwa kelima siswa itu berasal dari sekolah yang sama dengan korban perundungan.
“Lima orang diamankan, dilakukan pemeriksaan. Dua orang siswa terduga pelaku dan tiga orang siswa sebagai saksi,” ujar Fannky dalam keterangannya.
Lima siswa itu dilakukan pemeriksaan dengan didampingi pihak keluarga masing-masing.
“Ini masih melibatkan anak-anak. Semua pihak harus dilibatkan anak-anak harus mempunyai akhlak yang baik dan saling bertoleransi,” katanya.
Kepolisian pun menegaskan akan berlanjut dalam memproses kasus tersebut, dengan berpegang pada pedoman UU Sistem Peradilan Anak. Diketahui terduga pelaku duduk di kelas IX, sementara korban kelas VIII.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, merespons kasus bullying atau perundungan kekerasan fisik siswa SMP di Cilacap.
“Kita dampingi dan penanganannya sedang dalam proses,” tuturnya.
Ia pun berharap kasus perundungan ini bisa segera terselesaikan dengan tuntas.
Tinggalkan Komentar