GELUMPAI.ID – Sebuah tempat bimbingan belajar (Bimbel) di Kota Makassar, ASN Institute, kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Hal ini terjadi setelah PT Digi Teknologi Indonesia, yang memiliki perusahaan tersebut, mempublikasikan rincian biaya yang harus dibayar untuk masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Informasi tersebut dimuat dalam sebuah artikel berjudul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui”.
“Pada kenyataannya, biaya masuk Akpol itu tidak ada,” ujar Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono saat jumpa pers di Polda Sulsel, pada Selasa (21/1/2025).
“ASN Institute ini membuat artikel terkait biaya masuk Akpol. Lalu, dipublikasikan di situs resmi ASN Institute,” sambungnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada (22/1/25)..
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Di antaranya, AIS yang diduga sebagai penulis artikel, AF yang berperan sebagai marketing, dan TM yang merupakan pimpinan PT. Digi Teknologi Indonesia.
“Pengakuan mereka melakukan itu lantaran untuk menarik peserta bimbingan belajar ke ASN Institute,” katanya.
Di sisi lain, pimpinan ASN Institute, AF, mengakui kesalahannya dalam menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai penerimaan Akpol.
“Kami sangat menyesal atas kesalahan informasi yang kami sampaikan dan memohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.
Sebagai konsekuensi, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan (2) serta Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.