News

Polisi Sita Aset Tersangka Dugaan Perkara Pengadaan Gerobak

GELUMPAI.IDDittipidkor Bareskrim Polri menyita aset-aset dari dua tersangka terkait dugaan perkara pengadaan gerobak tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Setditjen Perdagangan Dalam Negeri (DJPD) Kementerian Perdagangan RI.

Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan, menjadi dua tersangka yang akan diperiksa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Amad Ramadhan, menyampaikan bahwa tim Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap dua tersangka dugaan perkara pengadaan gerobak dan juga saksi.

“Melakukan penyitaan dari tersangka dan saksi,” ujarnya dilansir dari PMJ News.

Adapun penjelasan secara rinci, pihak kepolisian telah menyita beberapa jumlah aset-aset dari tersangka Putu Indra Wijaya dan dari tersangka Bunaya Priambudi, yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perkara pengadaan gerobak tahun anggaran 2018 – 2019.

Beberapa aset yang disita dari tersangka yakni Putu Indra Wijaya, disita uang tunai Rp922 juta, 11 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, dua bidang tanah seluas 300 m² dan 45 m², sebidang tanah dan ruko kepemilikan tersangka Putu Indra Wijaya, peralatan bengkel, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran.

Adapun aset-aset yang disita dari tersangka Bunaya Priambudi, menyita uang tunai Rp240 juta dan USD 30.000, gerobak tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak tipe 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar