News
Beranda » News » Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerasan di Tanjung Priok, Termasuk Wanita yang Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerasan di Tanjung Priok, Termasuk Wanita yang Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan

GELUMPAI.ID – Polisi berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Para pelaku menggunakan modus dengan mengajak korban berkencan. Saat ini, keempat tersangka tersebut telah resmi ditetapkan.

“Statusnya sudah tersangka,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, kepada wartawan pada Rabu (5/3/2025).

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal 365 KUHP dan/atau pasal 368 KUHP.

“Sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan,” tambahnya.

Polisi mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pemerasan ini. Salah satu pelaku, seorang wanita bernama Firli Dewi alias Fitri (29), berperan sebagai teman kencan korban.

“Firli Dewi alias Fitri berperan untuk mencari korban lewat aplikasi kencan,”  jelas AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.

Tiga pria lainnya yang juga ditangkap berperan sebagai eksekutor dalam pemerasan tersebut, yaitu Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30). Menurut polisi, Sudarna, Aly Akbar, dan Dedeh Supriatna masing-masing berperan sebagai eksekutor dalam aksi pemerasan itu.