News

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penipuan Online Trading Saham dan Kripto, 90 Korban Rugi Rp105 Miliar

GELUMPAI.ID – Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus trading saham dan mata uang kripto, yang melibatkan 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

“Rekan-rekan media yang saya hormati, dalam rangka mengungkap kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).

Himawan menjelaskan bahwa AN telah beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Himawan, tersangka berinisial MSD yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 1 Maret 2025, mulai bekerja sejak Oktober 2024 dan bertugas mencari orang yang identitasnya digunakan untuk membuat akun exchanger kripto.

Selain itu, MSD juga terlibat dalam pembuatan rekening bank di wilayah Medan, dengan imbalan uang sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000 per rekening.

Reaksi Keras Pemirsa, MBC Hentikan Tayangan Kim Soo Hyun

“Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia,” kata Himawan, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Rabu (19/3).

Selain itu, tersangka WZ, yang telah melakukan penipuan sejak 2021, ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. WZ berperan sebagai koordinator dalam pembuatan layer nomine kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menampung uang dari korban di wilayah Medan.

“Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut,” ujarnya.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” tandasnya.

Keluarga Kim Sae Ron Bantah Isu Pernikahan dan Aborsi

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama