Polisi Tetapkan 4 Perusahaan Farmasi Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
GELUMPAI.ID – Empat perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gagal ginjal akut anak, yang terjadi pada beberapa waktu silam.
Dari empat perusahaan farmasi tersebut dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yakni PT AFI Farma, CV Samudera Chemical.
Dua perusahaan farmasi tersebut masing-masing memiliki peran yang berbeda, PT AFI Farma bertindak sebagai produsen, sementara CV Samudera bertindak sebagai pemasok bahan baku.
Sementara dua perusahaan lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yakni PT Yarindo Famatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
Menanggapi perbedaan penetapan perusahaan farmasi sebagai tersangka, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan jika BPOM memiliki kewenangan pengawasan.
“Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,”
“Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia Penyidik PNS-nya,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dikutip dari
Meskipun berbeda dalam penetapan tersangka, Pipit mengaku jika pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak BPOM. Sebab keduanya sama-sama memiliki kewenangan.
“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” tandasnya.***
Tinggalkan Komentar