News

Polisi Tetapkan Pengemudi Odong-odong Maut Jadi Tersangka

GELUMPAI.ID – Kepolisian menetapkan pengemudi odong-odong, JL (27) sebagai tersangka pada tragedi maut yang menewaskan 9 orang penumpang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan JL sebagai tersangka tragedi maut odong-odong vs Kereta Api.

“Satuan lalu Lintas Polres Serang telah melakukan gelar perkara, kemudian telah menetapkan saudara JL berusia 27 tahun sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolres Serang, Rabu (27/7).

Berdasarkan hasil keterangan saksi, diketahui bahwa ketika terjadinya tragedi, JL mengendarai odong-odong dengan kecepatan 40 km per jam.

Ia pun menyetel lagu dengan suara yang keras, meskipun penumpang sudah memprotes hal tersebut, namun tidak digubris.

“Dan sesuai fakta dari saksi, seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta. Permintaan penumpang ke arah Petir namun tersangka belok ke TKP,” ungkapnya.

Ditanya terkait dengan legalitas operasional seluruh odong-odong yang ada.

Shinto menuturkan bahwa secara klasifikasi, odong-odong termasuk kendaraan overdimensi. Jika diisi dengan penumpang, odong-odong pun masuk ke dalam klasifikasi overload.

“Terkait standarisasi, maka harus dilakukan uji terhadap tipe maupun persyaratan lainnya,” katanya.

Menurutnya, jika odong-odong bertujuan untuk wisata, maka seharusnya beroperasi di wilayah tertentu saja.

“Misalkan untuk tujuan wisata, maka harusnya bisa beroperasi di wilayah wisata dan sudah ada perizinan dari Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong sebagai kendaraan penumpang.

Hal itu agar tidak lagi terjadi kecelakaan serupa.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Provinsi, untuk mengatur terkait dengan trayek apabila odong-odong ini akan digunakan sebagai kendaraan wisata,” ucapnya.

Ia mengatakan, JL saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Menurutnya, penahanan terhadap JL dapat diperpanjang selama 2 x 30 hari penahanan.

“JL disangka melanggar Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” terangnya.

Artikel Terkait