Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Istri oleh Suaminya di Tunjung Teja Kabupaten Serang
GELUMPAI.ID – Polres Serang menetapkan NS (30) sebagai tersangka atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian di Tunjung Teja.
Korban yang merupakan istrinya sendiri, SP (26), meregang nyawa usai mendapatkan puluhan luka tusuk di tubuhnya hingga dituntut maksimal 15 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatannya dengan menusukkan pisau berkali-kali ke bagian tubuh korban.
Hasil otopsi menunjukkan adanya 21 luka pada korban diantaranya luka memar di pagian muka, luka lecet gores di bagian pundak kiri dan luka terbuka akibat kekerasan benda tajam.
Satu diantaranya luka tembus dari bagian belakang di bagian dada kiri.
“Penyebab kematian korban karena benda tajam yang mengenai organ vital seperti jantung, kantung jantung, paru sebelah kiri yang mengakibatkan masuknya darah pada rongga dada sebelah kiri dan kanan,” katanya,
“Hal itu dibuktikan adanya gumpalan darah pada rongga dada kiri dan rongga dada kanan,” jelasnya.
Penjelasan itu disampaikan saat konferensi pers kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian yang digelar di Aula Polres Serang, Rabu (27/7).
Pada kesempatan tersebut, dihadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Shinto mengungkapkan bahwa motif NS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini karena ia menaruh curiga adanya pria idaman lain (PIL).
Sebab, korban dari beberapa minggu yang lalu sering membawa handphone ke mana pun.
“NS curiga terhadap korban, karena korban tidak pernah lepas dari handphone baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat tidur. Sehingga beberapa hari terakhir menimbulkan pertengkaran atau cekcok antara tersangka dan korban,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan kronologis kejadian berdasarkan pendalaman penyidik terhadap 6 orang saksi, berikut anaknya.
Pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 15:30 WIB, saat itu tersangka NS akan berangkat bekerja dan meminta korban untuk menyiapkan makan, sementara anaknya yang berusia kurang lebih 5 tahun sedang bermain di luar rumah.
“Saat korban sedang memasak telur untuk makan NS, terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur,” katanya.
Pertengkaran dan cekcok tak terhindarkan, saat itu tersangka disebut naik pitam dan mengambil sebilah pisau yang terdapat di meja dapur kemudian langsung menusukan 2 kali di bagian pinggang sebelah kiri hingga korban tersungkur.
Melihat korban tersungkur, tersangka kembali menusukkan pisau tersebut berulang kali ke bagian punggung korban dan memindahkannya ke ruang televisi (TV).
“Tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut dan masih menempel di punggung korban. Setelah itu, tersangka memindahkan korban ke ruang TV dan meninggalkannya di ruang TV tersebut,” terangnya.
Selang beberapa menit, masuklah anak korban dan meminta tolong kepada orang disekitar rumah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tunjung Teja dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“NS menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan tidak lama setelah kejadian, dia takut dihakimi oleh masa karena ketahuan membunuh istrinya,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, NS dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Sementara, barang bukti yang disita oleh petugas antara lain sebilah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 26 sentimeter, tikar, pakaian korban, anting dan gelang korban, buku nikah dan handphone.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis terhadap anak korban yang saat itu melihat ibunya bersimbah darah.
“Saat ini kita sedang meminta bantuan P2TP2A untuk memantau psikologis si anak tersebut,” katanya.
Tinggalkan Komentar