GELUMPAI.ID — Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur (Kapolres Jaktim) Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly memberikan klarifikasi terkait tudingan yang beredar bahwa Polsek Cakung meminta tebusan untuk membebaskan lima mahasiswa Universitas Moestopo yang ikut dalam demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI.
Nicolas menegaskan, informasi tersebut adalah hoaks. “Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung, seperti uang tebusan yang beredar di media sosial, adalah tidak benar alias hoax,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 23 Maret 2025.
Dia menjelaskan, Polsek Cakung memang menangkap empat orang pada 16 Februari 2025, namun mereka tidak terkait aksi tolak RUU TNI.
“Mereka diamankan karena terlibat tawuran di wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang jaraknya jauh dari lokasi unjuk rasa di Jakarta Pusat,” kata Nicolas. Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani proses penyidikan.
Nicolas juga membuka saluran bagi siapa saja yang merasa ada penyalahgunaan wewenang.
“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung, silahkan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan melalui nomor layanan Polres Metro Jakarta Timur di 081399388201.
Sebelumnya, muncul tudingan di media sosial X yang menyebutkan Polsek Cakung meminta tebusan sebesar Rp 12 juta untuk membebaskan lima mahasiswa.
“Polsek Cakung Jakarta Timur menahan kawan kami 5 orang dan minta tebusan 12 juta #BayarPolisi,” cuit akun X @bareng***** pada 21 Maret 2025.
Akun lain juga menyebarkan informasi serupa, mencantumkan nama salah satu mahasiswa yang ditangkap, Muhammad Nabil Rafiudin.
“Salah satu teman saya ada yang ketangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur ada 5 orang dan minta tebusan 12 juta,” tulis akun X @jurnal*******.
Sumber: Tempo