GELUMPAI.ID – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).
Praktik yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,54 triliun itu dinilai bukan hanya merugikan keuangan publik, tetapi juga memperparah ketimpangan ekonomi yang selama ini dirasakan petani dan nelayan di Indonesia.
Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai, mengecam keras praktik korupsi yang dilakukan korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), serta beberapa perusahaan lainnya.
Rifai menegaskan, praktik itu menunjukkan betapa timpangnya perlakuan negara terhadap rakyat kecil dibanding dengan korporasi besar.
“Petani dan nelayan hari ini berjuang dengan harga bahan bakar yang tinggi dan akses subsidi yang terbatas. Sementara dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan, seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi, justru jatuh ke tangan segelintir oligarki yang kami sebut sebagai bagian dari kaum serakahnomics,” ujarnya.
Rifai menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur larangan memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang pejabat BUMN.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang melarang direksi, dewan komisaris, dan pengawas mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN di luar penghasilan sah.
“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini. Maka dari itu, kasus ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, PP STN juga mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria, yang menilai perlu adanya penegakan hukum yang tegas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara serta hukuman pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

