News
Beranda » News » PP STN Desak Hukum Tegas untuk 13 Korporasi Perusak Keuangan Negara Rp2,54 Triliun

PP STN Desak Hukum Tegas untuk 13 Korporasi Perusak Keuangan Negara Rp2,54 Triliun

Rifai menyebut, baik petinggi korporasi maupun pejabat BUMN harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

“Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan untuk tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa di masa depan,” ujarnya.

Selain menyerukan penegakan hukum, PP STN juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah konkret. Ada tiga rekomendasi utama yang mereka ajukan antara lain memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, untuk mencegah kebocoran sumber daya negara.

Kemudian mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian bagi program pemberdayaan petani dan nelayan, termasuk penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan.

Selanjutnya melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.

Menurut Rifai, kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya. Korupsi di sektor energi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi kesejahteraan rakyat,” tegas Rifai.

Ia pun menutup pernyataannya dengan seruan perjuangan khas organisasi tersebut.

“Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!” tandasnya.

Laman: 1 2