GELUMPAI.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengungkapkan rencana baru mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2025.
Dalam rencana tersebut, siswa yang tidak lolos masuk sekolah negeri akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Biaya sekolah untuk siswa tersebut akan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Pemda.
“Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan yang di undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Sabtu (23/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan peraturan teknis yang mengatur ketentuan dalam sistem PPDB yang baru tersebut.
“Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan. Secepatnya (diumumkan), karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru,” tandasnya.

