PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Mulai Januari 2025, Begini Kata Luhut
GELUMPAI.ID – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025, dan pajak ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah. Rencana ini mendapat dukungan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu, mengungkapkan bahwa ia setuju dengan kebijakan tersebut, karena dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menemukan titik keseimbangan antara penerimaan negara, kondisi dunia usaha, dan daya beli masyarakat.
“Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat, ya, antara mengenakan PPN untuk barang mewah, misalnya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/12/2024), malam, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Namun, Mari Elka belum mau menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana implementasi PPN 12% untuk barang mewah ini akan diterapkan, apalagi terkait dengan adanya usulan penerapan lebih dari satu tarif pajak.
“Saya rasa detailnya nanti akan diumumkan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menambahkan bahwa pembicaraan terkait PPN 12% ini sudah dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Semua pihak sudah sepakat mengenai kebijakan ini, meskipun Luhut belum mau memberikan rincian lebih lanjut terkait penerapannya pada 1 Januari 2025 mendatang. “Sudah sangat detail mengenai itu. Kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan sudah sepakat,” ujar Luhut.
Tinggalkan Komentar