PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Yang Perlu Kamu Tahu!
GELUMPAI.ID – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 masih menjadi topik panas di masyarakat. Banyak yang khawatir dengan dampaknya terhadap harga barang dan jasa, terutama barang-barang mewah. Namun, siapa yang benar-benar menentukan kenaikan PPN ini?
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan PPN 12% bukan merupakan keputusan pemerintah semata. Kenaikan tarif ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Airlangga menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025. “PPN tahun depan (2025) yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu disepakati hampir seluruh fraksi DPR, kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah,” kata Airlangga, saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Menjaga Daya Beli
Meski PPN 12% sudah pasti, Airlangga memastikan pemerintah telah menyiapkan berbagai paket insentif untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah. “Pemerintah kemarin sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah,” ungkapnya.
Salah satu insentif yang disiapkan adalah bantuan pangan untuk 16 juta keluarga, yang masing-masing akan menerima 10 kilogram beras per bulan. Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif bantuan pangan ini sekitar Rp 4,6 triliun.
Selain itu, ada juga diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah, berlaku selama Januari-Februari 2025. Insentif diskon listrik ini akan dinikmati oleh 81,1 juta pelanggan PLN, baik kategori subsidi maupun non-subsidi, dengan total anggaran Rp 10,8 triliun.
Pembebasan PPN untuk Kebutuhan Pokok
Untuk memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat, pemerintah akan membebaskan tarif PPN untuk beberapa komoditas seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging, telur ayam, dan ikan. Selain itu, pemerintah juga akan mempertahankan tarif PPN 11% untuk beberapa bahan pokok penting seperti minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) akan diterapkan untuk tiga komoditas tersebut, di mana pemerintah akan menanggung 1% dari kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Tinggalkan Komentar