Bisnis & Ekonomi

PPN 12% Untuk Barang Mewah Mulai 2025, Segera Diumumkan!

7

GELUMPAI.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pengumuman mengenai implementasi PPN 12% untuk barang mewah pada 2025 akan disampaikan pekan depan. Airlangga menyatakan hal tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024).

“Ya kan nanti diumumkan minggu depan,” ungkap Airlangga singkat.

Menurut Airlangga, aturan tersebut masih akan dibahas dan diselesaikan dalam pertemuan pekan depan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak semua barang akan dikenakan PPN 12%.

Ia juga belum secara jelas mengonfirmasi bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang mewah, seperti yang disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Airlangga menambahkan bahwa bahan pokok, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan transportasi tetap tidak akan dikenakan PPN.

“Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan tidak kena PPN, biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN, transportasi tidak kena PPN, tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Airlangga juga mengonfirmasi adanya pemberian insentif dalam paket kebijakan yang akan diumumkan, meski ia belum mau merinci lebih lanjut mengenai bentuk insentif tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengungkapkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan bahwa PPN 12% pada 2025 hanya akan dikenakan pada barang mewah. Sufmi, bersama dengan pimpinan DPR lainnya, mengadakan konferensi pers usai bertemu dengan Prabowo Subianto.

Sufmi juga menambahkan bahwa untuk barang lainnya, PPN tetap akan dikenakan sebesar 11%.

“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” jelasnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar PPN untuk kebutuhan pokok bisa diturunkan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar