PPN 12% untuk Mobil Mewah, Pabrikan Mobil: Tunggu Peraturan Resmi!
GELUMPAI.ID – Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah, termasuk mobil mewah, mulai 1 Januari 2025. Namun, meski kebijakan ini sudah diumumkan, kalangan pabrikan mobil masih belum bisa memberikan komentar tegas.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk menunggu peraturan resmi yang akan terbit. “Kita tunggu peraturannya terbit dulu saja ya,” ujar Jongkie saat ditemui CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2024).
Meskipun begitu, Jongkie mengaku belum bisa memberikan pendapat soal kebijakan tersebut, mengingat peraturan yang lebih rinci belum ada. “Peraturannya kan belum ada, bagaimana mau bilang setuju atau kurang pas?” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, termasuk mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah. “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Sufmi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Namun, untuk barang lainnya, PPN tetap akan dikenakan 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” tambahnya.
Tinggalkan Komentar