PPUAD Banten Siap Kawal Hak Politik Penyandang Disabilitas
GELUMPAI.ID – Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) akan melakukan penggalangan data disabilitas se-Provinsi Banten agar terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 lancar sesuai harapan.
Hal itu dilakukan guna mengamankan hak suara dan hak berpolitik sebagai warga negara Indonesia (WNI) meskipun dalam keadaan pemilih disabilitas.
Ketua DPD PPUAD Provinsi Banten, Mirdedi, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan yang dilakukan secara bersama-sama dengan stakeholder.Sebelumnya, PPUAD Banten terlebih dahulu akan membentuk DPC setiap kabupaten kota di Banten dalam rangka konsolidasi data penyandang disabilitas secara menyeluruh.
“Sejauh ini kami akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, Dinsos dan pihak kelurahan. Untuk kelurahan ini, kami akan coba untuk supaya lebih dekat, maka terlebih dahulu kami akan membentuk DPC setiap kabupaten kota,” ujarnya, Selasa (15/11).
Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan terutama dalam bidang politik, sama dengan warga negara lain. Kemudian, dalam konteks demokrasi, disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak politik secara penuh tanpa ada yang dikurangi.
“PPUAD ini merupakan organisasi yang menaungi para disabilitas dalam rangka menjaga hak-hak politik, terutama berkaitan dengan Pemilihan Umum. Kami salah satu dari provinsi yang ada di Indonesia,” ungkapnya yang juga merupakan akademisi Fakultas Hukum Untirta ini.
PPUAD Banten terus lakukan Konsolidasi
Ia menjelaskan, sementara ini PPUAD Banten masih terus melakukan konsolidasi dalam rangka melakukan pendataan. Selain menggandeng Pemerintah Daerah melalui Dinas, pendataan juga dilakukan secara bersama-sama dengan penyelenggara.
“Hal ini tentu untuk bisa memastikan berapa para penyandang disabilitas yang mempunyai hak pilih terkait dengan Pemilu tahun 2024, kami juga berupaya untuk mengetahui jenis disabilitasnya. Sehingga dengan demikian, pada hari yang ditentukan mereka bisa memberikan suara sesuai dengan akses disabilitas yang dimiliki,” jelasnya.
Dengan adanya data disabilitas yang memuat jenis disabilitas yang dimiliki, tentu akan memudahkan bagi penyelenggara pemilu untuk menyediakan akses. Ia berharap, penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu dapat bekerjasama dengan baik dalam rangka pencocokan data secara faktual di lapangan.
“Kami berharap terutama kepada penyelenggara pemilu, karena ini merupakan bagian yang harus disiapkan oleh penyelenggara, maka pendataan dilakukan bersama-sama. Pendataan ini harus mencocokkan antara data yang ada pada penyelenggara dan data faktual yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Dalam waktu dekat ini pun, DPD PPUAD Provinsi Banten akan menggelar pendidikan politik pemilih pemula disabilitas. Mirdedi menyebut kegiatan ini sangatlah penting, oleh karenanya perlu didukung oleh seluruh stakeholder termasuk KPU Bawaslu, terutama Pemda.
“Berhubung kita ini organisasi penyandang disabilitas penuh keterbatasan, maka kami membutuhkan support dari Pemda terutama berkaitan fasilitas dalam penyelenggaraan kegiatan dan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. DPP juga berencana hadir dalam kegiatan tersebut,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar