News
Beranda » News » Prabowo Digugat PTUN karena Tak Pecat Mendes Yandri

Prabowo Digugat PTUN karena Tak Pecat Mendes Yandri

GELUMPAI.ID — Lokataru Foundation menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap tidak memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Lembaga ini meminta PTUN menyatakan bahwa Presiden telah melanggar hukum dengan tidak mencopot Yandri dari jabatannya.

“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Kamis (17/4/2025).

Gugatan ini terdaftar pada 16 April 2025 dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT. Delpedro menegaskan bahwa tujuan gugatan adalah untuk meminta Presiden segera mencopot Yandri, yang terbukti terlibat dalam cawe-cawe atau mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Serang, Tangerang.

Keberpihakan Yandri terbukti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan Yandri menggunakan jabatannya untuk memengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Berdasarkan pelanggaran ini, Lokataru menilai Yandri telah melanggar prinsip netralitas pejabat negara dan unsur nepotisme. Delpedro menambahkan bahwa meskipun putusan MK telah dikeluarkan, Yandri masih menjabat sebagai Mendes PDT.

Sumber: KOMPAS