GELUMPAI.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengklaim bahwa dalam tiga bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, negara berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 6,7 triliun dari kasus korupsi. Uang tersebut berasal dari berbagai kasus yang ditindak oleh aparat penegak hukum melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi.
Desk khusus ini dibentuk setelah pelantikan Menkopolkam dan dipimpin oleh Jaksa Agung. Budi menjelaskan bahwa desk ini bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Polri, KPK, dan OJK, untuk menanggulangi korupsi secara lebih efektif.
Selain itu, pemerintah juga mengklaim telah memulihkan aset berupa emas logam senilai Rp 84 miliar. “Jumlah ini belum termasuk hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri,” kata Budi dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 Januari 2025.
Budi menegaskan bahwa semua uang dan aset yang diselamatkan akan dikembalikan ke negara. “Pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menindak tegas pelaku korupsi, tapi memastikan aset negara yang diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Namun, kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran dalam aspek pemberantasan korupsi mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Yassar, meragukan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia menyoroti pernyataan Prabowo yang memberikan kesempatan bagi koruptor untuk ‘bertaubat’ dengan syarat mengembalikan kerugian negara.
“Pernyataan ini terkesan baik, tapi tidak mempunyai dasar hukum yang kredibel,” ungkap Yassar. ICW menilai bahwa upaya memaafkan koruptor berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi penegakan hukum.
Tren persidangan kasus korupsi menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2019, terdapat 1.019 kasus dengan 1.125 terdakwa, dan jumlah ini terus meningkat hingga 2022. Namun, pemulihan kerugian negara cenderung lebih rendah dibandingkan dengan kerugian yang terjadi.
Sumber: TEMPO