GELUMPAI.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan 10 perintah terkait efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kantor di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari nota dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025. Nota dinas tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, yang berpengaruh pada anggaran operasional kantor.
Dalam nota dinas yang dikeluarkan pada Senin (3/2/2025) dengan nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025, langkah pertama yang diambil adalah pejabat pimpinan tinggi madya akan mendapatkan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja.
Langkah berikutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional ahli utama tidak lagi mendapatkan alokasi BBM mulai 1 Februari 2025. Selain itu, anggaran untuk jamuan pimpinan juga akan ditiadakan.
Selanjutnya, alokasi anggaran untuk alat tulis kantor, bahan komputer, dan alat rumah tangga kantor juga akan dihentikan. Selain itu, anggaran untuk sarana dan prasarana juga tidak akan dialokasikan.
Beberapa penghematan lainnya mencakup pengurangan anggaran untuk daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, serta pemeliharaan peralatan dan perangkat komputer. Penggunaan mesin fotocopy untuk mencetak dokumen juga akan berbagi di antara pegawai yang membutuhkan.
Sementara itu, operasional mobil jemputan pegawai dan biaya sewa untuk tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan WA Blast juga ditiadakan. Terakhir, sebagian operasional lift dan air conditioner (AC) sentral akan difungsikan secara terbatas.

