News

Praktik Sextortion di Dunia Kerja Tengah Viral, Bagaimana di Provinsi Banten?

GELUMPAI.ID – Momentum may day tahun ini dikejutkan dengan beberapa persoalan, salah-satunya berkaitan dengan dugaan praktik Sextortion atau pemerasan seksual yang dilakukan oleh petinggi salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, terhadap karyawatinya apabila ingin diperpanjang kontrak kerjanya.

Untuk diketahui, Sextortion adalah gabungan dari ‘sexual‘ (seksual) dan ‘extortion‘ (pemerasan), yang merupakan bentuk pemerasan meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku. (Selengkapnya soal Sextortion disa baca di sini)

Saat ini praktik tersebut tengah diusut oleh pihak pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, apakah praktik tersebut hanya terjadi di Cikarang saja? Tim Redaksi Gelumpai mencoba mencari tahu apakah di Provinsi Banten juga ada laporan terkait dengan hal tersebut. Hingga saat ini Tim Redaksi Gelumpai masih mendalami informasi dari sejumlah serikat pekerja yang ada di Provinsi Banten.

Sementara dari sisi pemerintah, disebutkan jika hingga saat ini masih belum menemukan adanya laporan terkait praktik Sextortion di dunia kerja di Provinsi Banten. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina. Ia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait Sextortion tersebut.

“Selama ini alhamdulillah tidak ada laporan dan kalaupun ada laporan, pasti akan segera ditindaklanjuti. Karena kalau sudah masuk ke pengaduan dalam hal ini UPTD, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, nah itu pasti didampingi secara hukum,” ujarnya saat diwawancara melalui sambungan telepon, Jumat 5 Mei 2023.

Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya telah membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Ia menuturkan bahwa RP3 merupakan sarana untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan di tempat kerja berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permen PPA nomor 1 tahun 2020.

Akan tetapi, Nina mengaku bahwa RP3 baru berada di Kota Cilegon saja. Menurut Nina, RP3 yang berada di Kota Cilegon dapat menjadi tempat pekerja perempuan, untuk menyampaikan pengaduan terkait dengan kekerasan pelecehan ataupun diskriminasi yang terjadi di tempat kerja dia sendiri.

“Jadi langkah preventif kami sudah membuat RP3, dan di luar RP3 juga kami mempersilahkan masyarakat bila terjadi pelecehan, segera melaporkan ke UPTD, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Relawan Sahabat Perempuan dan Anak di desa dan kelurahan. Ada juga perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, ada juga komunitas TPPO yang dibentuk oleh masyarakat, itu gunanya adalah bagaimana upaya mengantisipasi hal itu (Sextortion),” terangnya.

Jangan Diam Ketika Menemukan

Dalam persoalan pelecehan seksual yang bahkan hingga pada Sextortion, banyak dari para korban yang tidak melapor karena berbagai faktor, diantaranya yakni karena merasa malu dan juga merasa takut karena adanya ancaman. Oleh karena itu, perusahaan didorong agar menciptakan iklim kerja yang ramah gender.

Hal itu agar para pekerja perempuan tidak takut untuk mengungkapkan apabila mereka menjadi korban atas pelecehan seksual maupun Sextortion. Maka dari itu, Nina berharap para pelaku industri dapat membentuk RP3 di tempat industrinya masing-masing.

“Itu (RP3) seharusnya ada, mereka itu dibentuk. RP3 itu kan tempat ruang sarana dan fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja, jadi ada ruang khusus yang dikasih oleh perusahaan,” tuturnya.

Menurut Nina, para pekerja perempuan yang mengalami praktik tersebut pun harus berani untuk melaporkan. Pihaknya memastikan akan membantu proses hukum apabila ada laporan yang masuk ke pihaknya.

“Kalaupun nanti ada, harus segera diproses hukum, enggak bisa sudah melanggar tapi tidak diproses hukum. Saya mengajak setiap yang merasa dilecehkan untuk segera melapor agar terlindungi hak dari perempuan pekerja itu sendiri, karena diskriminasi tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa fenomena pimpinan atau atasan perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuannya untuk staycation bersama agar dapat diperpanjang kontraknya, merupakan potret dari hubungan kerja yang timpang dan tidak adil.

“Jika kita lihat menggunakan kaca mata yang lebih struktural, fenomena ini juga dilegitimasi oleh pengesahan UU Cipta Kerja yang melemahkan perlindungan hukum dan HAM bagi para pekerja/buruh,” ucapnya.

Menurutnya, hubungan kerja antar perusahaan dan pekerja yang timpang sebetulnya membutuhkan kehadiran negara, dalam hal ini pemerintah untuk menjadikan relasi hubungan kerja antar perusahaan dan pekerja menjadi setara.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah membuat produk peraturan perundang-undangan yang melindungi hak pekerja bukan malah sebaliknya,” jelasnya.

Sextortion Perusahaan Buah Budaya Patriarki

Rizal mengatakan, munculnya praktik Sextortion terhadap pekerja perempuan lantaran budaya patriarki yang masih melekat hingga saat ini. Budaya patriarkilah yang membuat perempuan menjadi tersubordinasi sehingga rentan dalam relasi hubungan kerja.

“Akibat budaya patriarki, perempuan pekerja mendapatkan ketertindasan ganda dalam hubungan kerja. Satu akibat perlindungan hukum ketenagakerjaan yang tidak adil, kedua akibat budaya patriarki yang membuat perempuan sangat inferior,” paparnya.

Di sisi lain, Rizal menegaskan bahwa praktik Sextortion  yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan terhadap pekerja perempuannya yang ingin diperpanjang kontrak, tidak bisa dilihat dari kacamata moral. Sebab, jika menggunakan kacamata moral, akan berdampak pada analisis yang jatuh pada kesalahan personal atau individual saja.

“Menyikapi fenomena tersebut, LBH Pijar Harapan Rakyat mengecam praktik pimpinan atau atasan Perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuannya untuk staycation bersama agar dapat diperpanjang kontraknya. Kami mengimbau, jika terdapat perempuan pekerja yang mengalami hal tersebut, bisa menghubungi kami melalui nomor atau media sosial LBH Pijar Harapan Rakyat yang tersedia,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.