GELUMPAI.ID – Perjanjian pranikah mulai banyak diperbincangkan di kalangan urban sebagai solusi praktis buat jaga keamanan finansial sebelum menikah. Meski begitu, enggak semua pasangan nyaman dengan konsep ini. Kenapa, ya?
Pasalnya, sebagian merasa ribet karena melibatkan dokumen hukum, sementara lainnya takut dianggap enggak percaya dengan pasangan. Padahal, kalau dipahami dengan benar, perjanjian ini justru bisa membantu pasangan dalam banyak hal, lho!
FYI, perjanjian pranikah di Indonesia sah di mata hukum. Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perjanjian ini harus dibuat tertulis sebelum menikah, lalu disahkan oleh pencatat pernikahan.
Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Prenuptial agreement atau perjanjian pranikah adalah kesepakatan resmi yang mengatur hak dan kewajiban suami-istri, khususnya soal harta, utang, atau aset. Tujuannya bukan cuma melindungi kepemilikan masing-masing, tapi juga buat transparansi keuangan lebih terjaga.
Manfaat Utama
Bukan cuma tren, ada segudang manfaat yang bisa diperoleh dari perjanjian pranikah, misalnya:
- Melindungi Aset Pribadi: Harta sebelum nikah tetap aman milik pribadi.
- Aturan Jelas untuk Harta Bersama: Finansial jadi lebih transparan dan terstruktur.
- Hindari Dampak Utang Lama: Utang pasangan sebelum menikah enggak otomatis jadi tanggung jawab bersama.
- Mengurangi Konflik Masa Depan: Mulai dari perselingkuhan hingga pembagian warisan, semua lebih terencana.
Namun, jangan lupa, isi perjanjian tetap perlu disepakati kedua belah pihak. Enggak bisa pukul rata, karena setiap pasangan punya kondisi unik masing-masing.

