GELUMPAI.ID – Tindakan seorang pria yang mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, berakhir dengan permintaan maaf.
Setelah aksinya menjadi viral di media sosial, pria bernama Agus Sodri tersebut mengaku menyesal dan berjanji untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari para pedagang.
“Saya, Sodri, meminta maaf atas permintaan THR yang mengatasnamakan Pemda. Saya sangat menyesali perbuatan ini dan uang yang saya ambil akan saya kembalikan kepada para pedagang,” ujar Agus, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Senin (24/3).
Tindakan pungutan liar (pungli) ini pertama kali mencuri perhatian publik setelah seorang pedagang merekam kejadian tersebut dan membagikannya di media sosial pada Minggu (23/3/2025).
Dalam video yang viral, Sodri terlihat mengenakan seragam dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi dan memberikan kuitansi senilai Rp200.000 kepada para pedagang. Ia mengklaim bahwa uang tersebut adalah “retribusi keamanan” dari pemerintah daerah.
Seorang pedagang yang meminta untuk tetap anonim mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak empat tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa kebiasaan tersebut sudah ada sejak waktu itu, dan baru kali ini berani memviralkan kejadian tersebut setelah adanya penegasan dari Gubernur Jawa Barat.
Pedagang itu juga mengaku takut untuk melapor karena khawatir akan mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Ia menyampaikan rasa takutnya, dengan menyebutkan bahwa jika melaporkan kejadian tersebut, ia takut akan diancam atau diintimidasi, dan berharap Gubernur Jawa Barat dapat menindak tegas ormas-ormas yang melakukan pungutan di pasar tersebut.