GELUMPAI.ID — Program pengasuh asing terbaru yang diluncurkan di Korea pada bulan lalu untuk penduduk di Seoul dikritik karena tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Dalam tanggapan resmi terkait program ini, seorang pejabat ILO mengatakan bahwa program tersebut melanggar beberapa konvensi yang menjamin hak untuk perlakuan yang setara.
Program ini memungkinkan pemegang visa tertentu untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan upah lebih rendah dari upah minimum.
ILO mengungkapkan bahwa program ini melanggar Pasal 6 dari Konvensi Pekerja Rumah Tangga ILO yang menjamin hak pekerja rumah tangga untuk menikmati syarat pekerjaan yang adil, termasuk upah minimum yang sama dengan jenis pekerjaan lainnya.
Hal ini muncul setelah pengumuman dari Kementerian Kehakiman dan Pemerintah Kota Seoul yang menyatakan bahwa pemegang empat jenis visa, yaitu D-2, D-10-1, F-3, dan F-1-5, bisa mengajukan izin melalui perusahaan outsourcing EasyTask untuk bekerja sebagai pengasuh atau pembantu rumah tangga.
Program ini disebut-sebut sebagai versi yang lebih terjangkau dari program pemerintah yang memungkinkan orang tua di kota itu untuk menyewa pengasuh asal Filipina.
Namun, berbeda dengan program yang dikelola pemerintah, pekerja dalam program baru ini tidak akan mendapat perlindungan dari Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan tidak berhak atas upah minimum nasional, karena mereka bekerja dengan kontrak pribadi, kata pejabat kota.
Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku bagi pekerjaan yang melibatkan hanya kerabat dekat sang majikan atau bagi pelayan yang dipekerjakan untuk pekerjaan domestik majikan.
Menurut ILO, hal ini dianggap diskriminatif terhadap semua pekerja rumah tangga, terlepas dari status kewarganegaraan mereka.
“Dengan demikian, program ‘pengasuh asing’ ini akan bertentangan dengan jaminan remunerasi yang setara yang terdapat dalam instrumen kami mengenai pekerjaan migran dan pekerja rumah tangga,” ujar ILO.

