Promosikan Judi Online di Media Sosial, Polda Banten Amankan 3 Pelaku Salah Satunya Perempuan
GELUMPAI.ID – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE yang memiliki muatan judi online di tempat berbeda, yakni di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang, Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kab. Tangerang, pada Senin 18 September dan Rabu 20 September 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. Ia mengatakan, pelaku yang diamankan adalah NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kab. Serang, FY (25) Laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kab. Tangerang, SR (20) Laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kab. Tangerang.
“Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Laporan Polisi, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Dengan cepat tim berhasil mengamankan NR (24) pemilik akun instagram niarizkiaa_ pada Senin 18 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang. NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT,” ungkapnya.
Pada hari Rabu, 20 September 2023, sekira pukul 13.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemilik atau pengakses akun instagram atas nama mediaracetangerang_ dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home yang memiliki muatan perjudian.
“Kemudian Tim kembali mengamankan 2 pelaku lainnya pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB yaitu pelaku FY (25) pemilik akun pidalf_y di Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan pelaku SR (20) Pemilik akun mediaracetangerang_ di Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kab. Tangerang. FY dan SR mengakui telah mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77,” tambahnya.
Didik juga menjelaskan modus dan motif dari para pelaku adalah mempromosikan iklan judi online melalui instastory instagram maupun melalui Bio Instagram, dan motif Mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 unit handphone dengan merk Iphone Xs MAX Warna Hitam, Iphone 7 Plus Warna Putih dan Iphone Xr Plus Warna Merah, 3 akun Instagram yaitu atas nama niarizkiaa_, mediaracetangerang_, yang ketiga akun tersebut telah di export kedalam Flasdisk merk Sandisk,” jelasnya.
Keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.900.000 selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar