News
Beranda » News » Propam Polda Bali Periksa 2 Anggota Polisi Terkait Pungli atas Laporan Kehilangan WNA yang Bayar Rp 200 Ribu

Propam Polda Bali Periksa 2 Anggota Polisi Terkait Pungli atas Laporan Kehilangan WNA yang Bayar Rp 200 Ribu

GELUMPAI.ID -Baru-baru ini, sebuah kejadian viral terjadi di media sosial mengenai seorang wanita asing (WNA) yang mengaku menjadi korban begal di Bali, namun ia justru mengaku telah membayar Rp 200 ribu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., mengonfirmasi adanya laporan dari seorang WNA wanita yang mengklaim menjadi korban begal di Bali dan menyebutkan bahwa ia membayar sejumlah uang sebesar Rp 200 ribu.

Ariasandy menjelaskan bahwa tim Propam bersama Panit Opsnal Intel melakukan pengecekan terkait laporan viral tersebut. Berdasarkan penelusuran, kejadian tersebut dikonfirmasi terjadi pada tanggal 5 Januari 2025.

Menurut hasil pemeriksaan Propam Polda Bali, seorang WNA dengan inisial SGH memang datang ke Polsek Kuta pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.50 Wita. Ia datang bersama seorang pria dengan tujuan untuk melaporkan kehilangan ponsel merek iPhone 14 Pro Max berwarna ungu. Laporan itu diterima oleh dua personel SPKT.

Setelah dimintai keterangan oleh Ka SPKT, WNA tersebut mengungkapkan bahwa lokasi kehilangan ponselnya berada di daerah Uluwatu, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Mengingat hal itu, anggota SPKT menyarankan agar ia melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun, WNA itu menolak dengan alasan darurat, karena ia harus segera kembali ke negaranya, dan memohon bantuan agar bisa melakukan klaim asuransi.

Mendengar alasan darurat tersebut, personel piket SPKT Polsek Kuta memutuskan untuk membantu dengan membuatkan laporan kehilangan ponsel iPhone 14 Pro Max, agar WNA tersebut bisa segera pulang dan mengurus klaim asuransinya sesuai permintaan.

Setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA itu memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai bentuk terima kasih atas bantuan yang diberikan.

“Namun demikian saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tekan Kabid Humas, dikutip dari LambeTurah .co.id.