News

Prosedur Rumit, Nelayan Tradisional Harapkan Pemerintah Berikan Kemudahan Dapatkan BBM Subsidi

GELUMPAI.ID – Sejumlah Nelayan Tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), mengharapkan pemerintah membantu memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut pihaknya, dua jenis BBM yang digunakan oleh banyak nelayan kecil dan tradisional di Indonesia tersebut tidak dapat diakses dengan mudah lantaran sejumlah aturan dan ketentuan, misalnya surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan kecil.

Ketua Umum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan dalam diskusi yang dilakukan secara daring tersebut mengungkapkan nelayan kecil dan tradisional sebagai konsumen tetap BBM bersubsidi mengalami dampak langsung dari kenaikan harga solar dan pertalite.

“Kami berharap persyaratan untuk mendapatkan BBM bersubsidi bisa dipermudah, tidak lagi rumit dan banyak syaratnya,” ungkapnya, dikutip dari antara.

Dani mengatakan, mayoritas nelayan kecil membeli BBM di pengecer, dan kenaikan harga menjadi tambahan beban biaya operasional melaut. Solar mengalami kenaikan harga dari Rp 5.150/liter menjadi Rp6.800/liter. Sedangkan Pertalite dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter.

“Namun demikian, di tingkat pengecer, harga solar mencapai Rp7.500 – Rp8.000/liter, sedangkan Pertalite mencapai Rp11.000 – Rp 12.000/liter,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Dani, KNTI berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dapat segera direvisi, sehingga penangkap ikan tersebut mendapatkan BBM bersubsidi sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

“Teman-teman nelayan sangat kesulitan mendapatkan rekomendasi berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 dan aturan turunan BPH Migas terkait distribusi BBM bersubsidi. Mudah-mudahan tahun depan disahkan,” ujarnya.

Dani menegaskan, pihaknya meminta pemerintah mempermudah persyaratan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, khususnya bagi nelayan tradisional.

“Selain Perpres, KNTI juga berharap mekanisme terkait penyaluran BBM bersubsidi juga diperkuat oleh peraturan menteri sehingga nelayan dapat membeli BBM bersubsidi tanpa melalui prosedur yang rumit,” jelasnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa Pertamina selaku pengelola diminta untuk menambah jumlah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU-Nelayan).

“Peraturan Menteri ini akan semakin mempermudah dalam melakukan reformasi pengurusan administrasi, akses BBM bersubsidi bagi nelayan kecil dan petani kecil,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar