News

PSU Belum Ada Yang Dikerjakan Sama Sekali, DPRD Banten Geram

GELUMPAI.ID – Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang biasa dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Banten pada tahun 2023 ini belum terlaksana sama sekali.

Bahkan saat ini serapan anggaran Disperkim hanya digunakan untuk operasional gaji pegawai saja. Hal ini diungkap oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar, pada Kamis 27 Juli 2023.

“PSU itu ternyata belum berjalan, di disperkim ternyata sudah tidak ada, sebab semuanya dipindah ke PUPR. Kita tanya, apa yang berjalan? ternyata hanya gaji, ini harus kita tindak lanjuti.” ungkapnya.

Nizar pun mengatakan yang mengajukan PSU pada tahun ini ada sekitar 1000 ajuan, tetapi belum ada yang dikerjakan sama sekali, “PSU di perkim pada tahun 2023 sekitar 1000 pengajuan, sampai sekarang satu pun belum dilaksanakan,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Banten, KP3B.

Padahal menurutnya, DPRD sudah mengikuti metode baru sesuai arahan PJ Gubernur. Sebab pada prinsipnya, pihaknya hanya menjalankan tugas menyampaikan aspirasi dari masyarakat.

“PJ hari ini menginginkan adanya konsolidasi dan metode yang di rubah, kita ikutin. Sebab prinsipnya kita menyampaikan aspirasi masyarakat, persoalan teknis itu eksekutif yang atur, sebab kuasa anggaran ada di mereka,” lanjutnya.

Karena permasalahan tersebut, Nizar mengatakan DPRD sebagai wakil rakyat dianggap gagal menjalankan tugasnya, walaupun pada kenyataan pihaknya sudah menjalankan tugasnya.

“Nah ini kan yang terjadi tidak berjalan, akibatnya kami dianggap tidak bekerja memperjuangkan masyarakat, padahal secara prinsip dan teknis kami sudah lakukan,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya segera menyampaikan nokta kepada pimpinan, sebab ini sudah tidak berjalan sesuai perda yang ditetapkan.

“Makanya kami menyampaikan nokta kepada pimpinan, bahwa ini gabisa. Sebab, ini sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang, bahkan sudah jadi perda,” tuturnya.

Diakhir ia pun menegaskan, jika masih tidak dilaksanakannya program tersebut, maka PJ Gubernur Banten dianggap memperhambat pembangunan dan tidak peduli terhadap masyarakat.

“Kalo ini tidak dilaksanakan, artinya PJ Gubernur Menghambat pembangunan dan tidak peduli terhadap jeritan masyarakat bawah, serta melakukan pelanggaran terkait dengan perda,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.