GELUMPAI.ID – Bawaslu Kabupaten Serang tidak melarang atau memperbolehkan warga menggelar perkumpulan menjelang pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid. Ia mengungkapkan bahwa perkumpulan diperbolehkan asalkan tidak ada muatan PSU, seperti mengajak warga memilih salah satu paslon.
“Kalau perkumpulan mengarah kepada kegiatan PSU, misalnya entah dia mengkoordinir masyarakat untuk memilih paslon, apalagi ada pembagian uang untuk memilih paslon, itu tak boleh,” ujarnya, Kamis 17 April 2025.
Holid mengatakan, memang intensitas kecurigaan atas suatu perkumpulan meningkat. Ia juga berpesan kepada Panwascam agar selalu mencurigai suatu perkumpulan.
“Saya perintahkan Panwascam, jika ada perkumpulan, teman-teman Panwascam harus berpikiran negatif, jangan positif,” tuturnya.
Kemudian saat ditanya mengenai apabila yang mengadakan perkumpulan terafiliasi sebagai pendukung salah satu paslon, Ia juga tak melarangnya.
Seperti kemarin, adanya mantan kades yang diduga terafiliasi dengan timses Andika-Nanang yang mengadakan perkumpulan.
“Kalau afiliasi, dia punya hak pilih, bisa menentukan pilihannya, calon yang akan dia pilih, yang tak boleh, mengkoordinir orang-orang, mengarahkan yah, apalagi bagi-bagi uang,” tandasnya.

