GELUMPAI.ID – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Pamarayan secara resmi dilantik, Kamis 3 April 2025.
Pelantikan yang berlangsung di Lapangan SMPN 1 Pamarayan itu juga berlangsung lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamarayan, Aep Saepullah, mengungkapkan bahwa seluruh unsur terkait berkumpul di satu lokasi yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Alhamdulillah prosesi pelantikan (KPPS) berjalan dengan lancar, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang mana semua unsur berkumpul. Di Kecamatan Pamarayan, dihimpun dalam satu tempat di SMP 1 Pamarayan,” ujarnya.
Meskipun berlangsung terpusat, Aep mengatakan, pelantikan tetap dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam hal ini Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Ketua PPS Desa Masing-masing.
“Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, total KPPS Se-Kecamatan Pamarayan yang terdiri dari 10 desa dan 86 TPS adalah sebanyak 602 KPPS dilantik,” tuturnya.
Pelantikan dimulai sejak pagi hari sekira pukul 08:00 WIB dengan dihadiri sejumlah pihak seperti aparat kepolisian sektor Kecamatan Pamarayan, Koramil, tokoh agama hingga Panwascam dan pihak kecamatan Pamarayan.
“Proses pelantikan ini tidak berbeda dari Pilkada sebelumnya, Sama saja,” tegasnya.
Terkait bimbingan teknis (bimtek) KPPS, Aep menyampaikan, belum ada arahan resmi dari KPU, karena PPK Pamarayan belum dibimtek.
Namun, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara mandiri kepada anggota KPPS yang berada dalam wilayah tugasnya.
“Minimal Masyarakat tau PSU Pilkada ini dilaksanakan Sabtu tanggal 19 April 2025,” jelasnya.
Aep Menyampaikan, Meskipun ada beberapa diganti karena lain hal, jadi mereka sudah mengerti tentang bagaimana proses berjalannya pemungutan suara.
“Karna masih banyak pemain lama,” tandasnya.