News

Pura-pura Covid Buat Mangkir Pemeriksaan, Kepala Kejati Banten Beri Peringatan Keras ke Saksi Tipikor

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menduga ada sejumlah saksi yang pura-pura terpapar Covid-19 agar bisa mangkir dari pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu pun membuat Kepala Kejati (Kajati) Banten memberikan peringatan keras kepada para saksi tipikor, yang tengah dimintai keterangan oleh para penyidik. Mereka diminta kooperatif dan tidak berpura-pura Covid.

Menurut Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, pihaknya menduga terdapat sejumlah saksi yang sengaja menjadikan pandemi Covid-19, sebagai alasan agar bisa mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Para Saksi diduga memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan memanipulasi surat keterangan medis, bahwa para saksi yang dimaksud sedang isolasi mandiri karena terpapar virus Covid-19,” ujar Reda dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Reda pun mengimbau kepada para saksi, agar kooperatif dan hadir jika dibutuhkan keterangannya oleh Penyidik. Reda menegaskan, para saksi jangan sampai mempersulit jalannya penyidikan kasus yang tengah ditangani.

“Jangan menghindari panggilan penyidik dengan membuat surat keterangan positif covid-19 palsu. Penggunaaan surat keterangan medis palsu itu akan mempersulit para saksi dan dapat dipastikan akan menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Pihaknya pun akan melakukan cross check kepada para pihak yang mengeluarkan surat keterangan medis, untuk membuktikan kebenaran dari informasi yang disampaikan para saksi tersebut.

“Apabila surat keterangan medis itu terbukti dimanipulasi, maka Kejaksaan Tinggi Banten tidak segan untuk mengambil tindakan tegas dengan menjerat para pelaku yang dianggap menghalang- halangi penegakan hukum sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya.

Artikel Terkait