News
Beranda » News » Putri Mantan Presiden Moon Didenda Rp178 Juta Karena DUI dan Bisnis Airbnb Ilegal

Putri Mantan Presiden Moon Didenda Rp178 Juta Karena DUI dan Bisnis Airbnb Ilegal

GELUMPAI.ID — Pengadilan Seoul pada Kamis menjatuhkan denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp178 juta) kepada putri mantan Presiden Moon Jae-in, Moon Da-hye, atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk dan menjalankan bisnis Airbnb ilegal.

Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan denda ini setelah mempertimbangkan kadar alkohol dalam darah Moon yang tinggi dan keuntungan besar yang diperoleh dari bisnis akomodasi tersebut.

Moon, yang berusia 42 tahun, dituduh menabrak taksi saat mencoba berpindah jalur di kawasan Itaewon, Seoul, pada Oktober lalu. Konsentrasi alkohol dalam darahnya saat itu tercatat 0,149 persen, melebihi batas 0,08 persen yang dapat menyebabkan pencabutan izin mengemudi.

Selain itu, Moon juga dituduh menjalankan bisnis Airbnb tanpa pendaftaran resmi di tiga lokasi di distrik Yeongdeungpo, Seoul, dan di pulau resor Jeju.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menuntut hukuman penjara selama satu tahun untuk Moon. Kejaksaan berencana untuk meninjau keputusan pengadilan ini sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Sumber: Korea Times