GELUMPAI.ID — Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ternyata melakukan dua kali musyawarah sebelum memutuskan membebaskan terdakwa.
Hal ini disampaikan oleh hakim nonaktif PN Surabaya, Mangapul, saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi keterangan Erintuah Damanik—salah satu terdakwa dalam kasus ini—yang sebelumnya menyebut adanya dua kali musyawarah.
“Menindaklanjuti dari keterangan saksi Erintuah ini, pada saat momen yang bersamaan langsung mengatakan itu?” tanya Jaksa.
Mangapul membenarkan. Ia mengaku ingat betul bahwa memang ada dua kali musyawarah.
Musyawarah pertama dilakukan usai pemeriksaan terdakwa dalam sidang. Beberapa hari kemudian, Mangapul bersama dua hakim lain, yakni Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik, kembali menggelar diskusi tertutup di ruang kerja Erintuah.
“Kan awalnya sudah menyatakan pendapat ‘bebas’, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas,” ujar Mangapul.
Setelah ketiganya kembali sepakat membebaskan Ronald, muncul istilah “satu pintu”.
Menurut Mangapul, istilah itu disampaikan oleh Erintuah setelah mereka sepakat memutus vonis bebas.
“Akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas, di situ baru ada kata-kata itu,” ucap Mangapul.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam maksud dari istilah “satu pintu” itu. Mangapul menjelaskan bahwa makna istilah itu merujuk pada langkah selanjutnya.
“Satu pintu dalam artian—memang Pak Erin itu enggak tegas mengatakan—tapi saya sudah paham maksudnya, akan bertemu dengan Lisa untuk menerima ucapan terima kasih,” katanya.
Ketika ditanya apakah “ucapan terima kasih” itu berbentuk uang, Mangapul membenarkan.
Jaksa juga menanyakan sikap Heru atas pernyataan itu. Mangapul mengatakan bahwa tidak ada penolakan dari Heru.
Menurut Mangapul, mereka semua sudah saling memahami maksud masing-masing.
“Artinya, udah tahu sama tahu lah,” ujarnya.