Ketiga hakim—Erintuah, Heru, dan Mangapul—disebut menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Jaksa menduga uang itu diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat agar kliennya, Ronald Tannur, bebas dari segala dakwaan.
Selain itu, Erintuah juga disebut menerima gratifikasi tambahan senilai Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, dan hampir 36 ribu ringgit Malaysia.
Mangapul disebut menerima uang tunai Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar Amerika, dan 6 ribu dolar Singapura.
Sementara Heru menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang, total sekitar Rp 104,5 juta, ditambah dolar AS, Singapura, yen Jepang, euro, dan riyal.
Atas tindakan itu, ketiganya dijerat Pasal 12C dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.
Sumber: Tempo

