GELUMPAI.ID –
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan presidential threshold, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD NRI 1945. Putusan ini menuai tanggapan beragam dari partai politik, akademisi, hingga masyarakat sipil yang melihat peluang demokrasi lebih terbuka di Pemilu 2029.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan ini melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Keputusan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Kami berharap ini menjadi langkah awal menuju pemilu yang lebih demokratis,” ujar Suhartoyo usai pembacaan putusan.
Di sisi lain, beberapa pengamat menilai tantangan implementasi putusan ini, terutama terkait potensi munculnya terlalu banyak pasangan calon. Hal ini dikhawatirkan akan memperpanjang proses pemilu hingga putaran kedua. Pengamat politik dari Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menyarankan revisi UU Pemilu untuk mengatur mekanisme pengusulan calon secara proporsional namun tetap inklusif.
Beberapa partai politik juga merespons secara hati-hati. Ketua DPP Partai XYZ, Andini Kartika, mengaku mendukung putusan tersebut tetapi berharap adanya pembahasan lebih lanjut untuk mencegah fragmentasi politik yang tidak terkendali.
Sumber: MKRI

