News
Beranda » News » PWI Tegaskan Hendry Ch Bangun Bukan Anggotanya Lagi

PWI Tegaskan Hendry Ch Bangun Bukan Anggotanya Lagi

GELUMPAI.ID – Sekretaris Jendral Persatuan Wartawan Indonesia (Sekjen PWI) Pusat, Wina Armada Sukardi menegaskan sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa Hendry Ch Bangun saat ini bukan lagi anggota atau wartawan yang tergabung dalam PWI, terlebih menjabat sebagai ketua umum. Ia mengatakan, peringatan ini disampaikan demi mencegah masyarakat dan pemerintah supaya tidak terkecoh oleh berbagai manuver dari yang bersangkutan.

“Saudara Hendry Ch Bangun sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Wina Armada menjelaskan, mulanya Hendry Ch Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat karena masalah penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI yang bersumber dari BUMN sebesar Rp6 miliar melalui modus operandi cashback.

“Dia mengambil uang organisasi seakan  dana cashback itu diminta pihak BUMN,” ucapnya.

Selain itu, Hendry Ch Bangun juga dinilai membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan melakukan pelanggaran organisasi.

“Itu lapis struktur pertama,” katanya.

Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta. Setelah Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mempelajari dengan seksama atas keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry Ch Bangun, keanggotaannya pun dicabut.

“Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara,” ungkap Wina Armada.

Pengukuhan pemecatan oleh PWI Provinsi DKI Jakarta ini karena sebelumnya Hendry Ch Bangun tercatat sebagai anggota PWI dari Provinsi DKI Jakarta, sehingga proses berita acara pemecatan harus dari Pengurus PWI DKI Jakarta. Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry Ch Bangun dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, yang digelar Agustus 2024 yang menegaskan bahwa semua tindakan Hendry Ch Bangun setelah dipecat dinilai ilegal atau tidak sah.

“Jadi pemecatan terhadap Hendry sangat terukur bukan keputusan kaleng-kaleng,” tegasnya.

Menurut Wina, Hendry Ch Bangun berkilah terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan dinilai tidak sah, karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah diberhentikan lebih dahulu olehnya.

Laman: 1 2 3